Bareskrim Polri Gulung Sindikat Penipuan Ventilator Rp58,8 Miliar

Komjen Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020). - Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Sindikat penipuan perusahaan Italia terkait pembelian alat kesehatan untuk penanganan Covid-19, berhasil dibongkar Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea Italia dengan mengatasnamakan perusahaan alat kesehatan asal Tiongkok yakni CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. LTD.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kejadian ini terjadi kurun waktu antara bulan Maret hingga Mei 2020. Awalnya perusahaan Italia yang bergerak di bidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan China,” kata Komjen Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini yakni inisial SB, R dan TP. Sementara, ada satu pelaku lagi yang merupakan warga negara asing (WNA) inisial DM, yang masih dalam pengejaran atau buron.

Polisi juga mengamankan uang pada rekening penampungan sejumlah Rp56.101.437.451 sebagai barang bukti hasil kejahatan. Selain itu dua unit mobil serta aset tanah serta bangunan di Banten dan Sumatera juga disita.

Perusahaan Althea Italia sebelumnya sudah menyepakati perjanjian pembelian peralatan medis berupa ventilator dan monitor COVID-19 dan akan melakukan pembayaran secara berkala.

Pemesanan itu dilakukan pada 31 Maret 2020. Kedua alat kesehatan tersebut, kata polisi tidak untuk digunakan di sini, tetapi para tersangka kejahatan adalah warga negara Indonesia (WNI).

“Beberapa kali pembayaran sudah dilakukan. Di tengah perjalanan ada seorang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan terjadi perubahan rekening terkait pembayaran,” kata Listyo.

Tersangka mengirim email yang berisi adalah revisi rekening untuk pembayaran pemesanan alat ventilator pada 6 Mei 2020, dengan menyebutkan rekening atas nama CV Shenzen di Bank Syariah Mandiri.

Sayangnya, pihak perusahaan Althea Italia sudah melakukan tiga kali transfer ke rekening tersebut dengan total pembayaran EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp58.831.437.451.

“Rekening pembayaran kemudian diubah menjadi bank Indonesia menggunakan rekening Mandiri Syariah. Terjadi tiga kali transfer ke rekening bank Indonesia menggunakan rekening Mandiri Syariah,” katanya Listyo.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali