Jakarta, Gempita.co – Bareskrim Polri telah menggelar pertemuan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal Rp120 triliun dari hasil peredaran narkoba.
Hasil pertemuan tersebut menunjukkan bahwa kedua belah pihak akan meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan barang haram tersebut melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerjasma dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba melalui optimalisasi penyidkan TPPU,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng PPATK tidak hanya untuk narkoba. Namun juga untuk menyelidiki peredaran obat-obatan ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerjasama dgn PPATK utk penyidikan TTPU pada TPA produksi/ peredaran gelap obat2 keras Ilegal di 2 TKP di wilayah DIY,” ujar Krisno.
Krisno juga menegaskan bahwa penerimaan data temuan Rp120 Triliun oleh PPATK tersebut bukan diterima oleh pihaknya. Namun, jika data itu diterima oleh penyidik tindak pidana narkoba, maka akan langsung ditindaklanjuti.
“Terkait adanya rekening 120 T yg dicurigai sbg hasil transaksi Narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, manakala diserahkan ke kami maka siap utk ditindaklanjuti,” tandas Krisno.
Sementara, Ketua PPATK Dian Ediana Rae, sebelumnya kepada Alinea.id memastikan data itu diserahkan ke Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Nilai Rp120 triliun didapat dari penelusuran selama lima tahun.
Dian mengatakan, uang tersebut dikhawatirkan beredar di dalam operasional negara. Dia berharap temuan itu dapat ditindaklanjuti segera.