Gempita.co-Perkara terhadap peredaran obat sirup yang tercemar kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang menjadi penyebab penyakit kasus gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan dari hasil tersebut didapati adanya peredaran obat sirop jenis paracetamol yang diproduksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) mengandung EG dengan melebihi ambang batas kandungan yang ditentukan.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI PHARMA yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas,” ungkap Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Pipit menuturkan hasil ambang batas bahan campuran tersebut didapat pihaknya usia melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11/2022). Bahkan, pihaknya mencatat ambang batas kandungan EG yang dilakukan pihak produsen tercatat hingga ratusan miligram (mg) dari ketentuan yang semestinya.