Gempita.co-Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran lain Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Menurutnya, istri Irjen Ferdy Sambo itu mengetahui skema pemberian fee atau ‘uang tutup mulut’ kepada tiga tersangka, Bharada RE, Bripka RR, dan KM. “Putri Candrawathi bersama FS (Ferdy Sambo) ketika menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ujar Kabareskim Komjen Agus Andrianto seusai dihubungi, Sabtu (20/8/2022).
Adapun Ferdy Sambo diketahui menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada RE yang menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM yang membantu proses pembunuhan dijanjikan uang sebesar Rp500 juta.