Batuk Depan Polisi Dihukum Empat Bulan Penjara

Kopenhagen, Gempita.co – Entah serius atau gurauan, seorang pria karena dia batuk sambil berseru “corona” di depan dua polisi saat pemeriksaan lalu lintas, dijatuhi hukuman penjara empat bulan.

Hakim Mahkamah Agung di Denmark pada Kamis pekan lalu, seperti dikutip Antara, menghukum pria itu dengan tuntutan telah melakukan perbuatan mengancam, meskipun kemudian hasil tes Covid-19 pria itu negatif.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Insiden yang terjadi saat Denmark menjalani penguncian menyeluruh Covid-19 itu berujung pada kasus hukum.

Pria itu awalnya dinyatakan tidak bersalah di pengadilan lokal, namun dia lalu dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi Barat Denmark.

Kemudian, pada sidang bandingnya di Mahkamah Agung terhadap hukuman itu, jaksa menuntut hukuman penjara tiga sampai lima bulan.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Denmark tahun lalu. Insiden itu, menurut beberapa pihak, mencerminkan ketidakpercayaan warga terhadap upaya pemerintah mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Peristiwa semacam itu juga terjadi di Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada.

Polisi di Inggris dan Wales melaporkan 200 kasus meludah atau batuk di hadapan petugas terjadi tiap minggunya. Aksi semacam itu umumnya didahului dengan ucapan pelaku yang mengaku terjangkit Covid-19, demikian laporan The Telegraph pada April 2020.

Warga Denmark yang batuk di depan petugas itu merupakan seorang pria berusia 20 tahun-an. Ia juga dituntut oleh jaksa karena kabur dari polisi saat dipanggil untuk diperiksa di pengadilan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali