Bawa Narkoba, Oknum Bintara Polda Sumut Ditangkap

ilustrasi

Deli Serdang, Gempita.co – TS (37), oknum polisi personel Polda Sumut, ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Oknum berpangkat Bripka ini kedapatan membawa pil ekstasi dan sabu-sabu.

Berdasarkan informasi dilansir dari merdeka.com, TS ditangkap di kediamannya, Jalan Pertahanan, Kompleks Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dari tangan tersangka TS kita amankan barang bukti berupa 26 butir pil ekstasi dan 13 gram sabu sabu ditambah uang tunai kurang lebih Rp45 juta dan airsoft gun,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Minggu (13/9/2020).

TS telah diinterogasi. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari AS alias Cokna, warga Desa Namosimpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

AS pun ditangkap di jalan umum Pancur Batu pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangannya disita 1,13 ons sabu.

“Saat penangkapan AS langsung lemas. Tersangka dibawa ke RSUP H Adam Malik, tapi nyawanya tidak tertolong,” ungkapnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali