Pontianak, Gempita.co – Maskapai penerbangan Citilink dan Sriwijaya Air dilarang terbang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Berdasarkan surat Dinas Perhubungan Kalbar, Citilink dilarang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak 10 hari berturut-turut dimulai Sabtu kemarin hingga hari Senin tanggal 28 September 2020,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).
Menurut Harisson, Citilink telah dianggap melanggar Pergub Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Pada hari Jumat (11/9/2020), Dinas Kesehatan Kalbar melakukan tes swab acak terhadap 48 orang penumpang pesawat Citilink di Bandara Supadio Pontianak. Kemudian, pada Selasa (15/9/2020), hasil swab keluar dan hasilnya salah seorang penumpang pesawat tersebut positif corona,” ungkap Harisson.
Pihaknya juga melarang pesawat Sriwijaya Air terbang dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang ke Bandara Supadio Pontianak. Maskapai tersebut diketahui membawa dua penumpang positif corona atau Covid-19.
“Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat melarang penerbangan Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pontianak
selama 10 hari, mulai Senin (21/9/2020),” kata Harisson.
Harisson menuturkan, kedua penumpang tersebut diketahui positif berdasarkan hasil tes swab acak yang dilakukan pada sejumlah penumpang Sriwijaya Air, di Bandara Supadio Pontianak, Minggu (14/9/2020).
Kegiatan swab dadakan, lanjut Harisson, akan terus dilakukan secara intensif pada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalbar terutama dari zona merah.
“Setiap maskapai yang kedapatan membawa penumpang positif berdasarkan hasil swab akan diberi sanksi,” ujar Harisson.
Belum ada penjelasan resmi dari Citilink dan Sriwijaya Air terkait pelarangan terbang ini.