Jakarta, Gempita.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pembubaran 48 kampanye yang melanggar protokol kesehatan, selama sepekan berlangsungnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2020.
Fritz Edward Siregar anggota Bawaslu menyampaikan bahwa pembubaran itu dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Mekanismenya saat ada kampanye yang dianggap melanggar, maka pengawas di lokasi langsung meminta peserta dan simpatisan untuk memenuhi syarat yang berlaku.
“Jika satu jam tidak diperbaiki, maka Bawaslu bersama kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut. Seperti di 27 kabupaten/kota, di antaranya Sleman, Lamongan, Pemalang, Samosir, Sungai Penuh, dan Pasaman,” katanya seperti dikutip Indozone.
Tak hanya itu saja, selama sepekan masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu juga telah mengeluarkan 70 surat tertulis kepada para peserta yang melanggar aturan protokol kesehatan.
“Surat tersebut merespons kejadian pelanggaran yang terjadi di 40 kabupaten/kota selama awal masa kampanye Pilkada Serentak 2020,” ujarnya.
Frizt menambahkan bahwa dalam menegakkan aturan, Bawaslu bertindak dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota, dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19.
Aturan tersebut memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer.
“Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut, maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” tegasnya.