BAZNAZ Berharap Polri Ungkap Penyimpangan Kotak Amal

Pelaku kelaparan karena tidak bisa bekerja sejak adanya Pandemi Covid-19. (Ilustrasi: Net)

Jakarta, Gempita.co – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo mengungkapkan mendukung penegakan hukum Polri dalam kasus kotak amal yang disalahgunakan untuk kegiatan terorisme dan kriminal lainnya.

Dikatakan lembaganya memiliki komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kasus ini sedang berproses dan BAZNAS mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” kata Bambang dalam rilisnya, Kamis (17/12).

BAZNAS juga mendukung Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengawasan LAZ sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2011 Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan BAZNAS dan LAZ.

“Langkah kami mengambil tindakan bagi oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan,” ujarnya.

BAZNAS juga telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

“Mengenai kotak amal yang disalahgunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang menyimpang, BAZNAS berharap hal ini dapat diungkap oleh kepolisian,” mantan Mendikbud itu menjelaskan.

Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, BAZNAS dapat mencabut rekomendasi izin dan meminta Kemenag mencabut izin LAZ tersebut.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali