Bebas, Relawan Bansos Covid-19 yang Ditahan Polisi Apresiasi LBH GEMPITA

“Alhamdulillah saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga, terima kasih kepada Tim LBH GEMPITA yang luar biasa kepeduliannya, membantu memberikan pendampingan hukum terhadap saya,”

Jakarta, Gempita.co – Noval Mualana, (38), salah satu relawan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Rusun Lokbin Rawa Buaya yang ditahan di Polsek Cengkareng, kini sudah bisa bernafas lega.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pasalnya, Polsek Cengkareng telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terkait perkara dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada dirinya.

Terhitung hari Senin (8/6/2020), pria yang ditahan sejak Sabtu (23/5/)2020 lalu ini, tidak lagi mendekam dalam penjara, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Penangguhan penahanan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan No:Sprin Han/68/VI/2020/Sek.Cengkareng yang ditandatangani Kapolsek Cengkareng, H. Khoiri, SH, MH.

“Alhamdulillah saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga, terima kasih kepada Tim LBH GEMPITA yang luar biasa kepeduliannya, membantu memberikan pendampingan hukum terhadap saya,” ucap Noval Maulana, dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).

“Sedih rasanya, saat Hari Raya Idul Fitri saya tidak dapat berkumpul bersama keluarga,” sambung Noval, yang berprofesi sebagai sopir.

Menurutnya, penangguhan penahanannya semua tak terlepas dari perjuangan tim LBH GEMPITA pimpinan Firman Harefa, SH.

“Sebagai orang awam soal hukum tentunya saya sangat bersyukur mendapatkan bantuan pendampingan hukum, dan saya juga akan buktikan jika saya tidak bersalah,” ucap Noval.

Kepada Gempita.co, Direktur LBH GEMPITA Firman Harefa membenarkan kliennya telah dibebaskan oleh pihak Polsek Cengkareng.

”Kami berharap laporan balik yang dibuat oleh klien kami di Polsek Cengkareng agar segera ditindaklanjuti oleh penyidik sebagaimana dalam Laporan Polisi No.LP/79/K/V/2020/PMJ/Restro Jakbar/Sek.Cengkareng pada Selasa 26 Mei 2020 lalu,” harap Advokat asal Nias Sumatera Utara itu.

”Karena kami selaku Penasehat Hukum menduga ada keterangan palsu atau rekayasa yang diberikan oleh Terlapor pada saat membuat laporan polisi, sehingga klien kami ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian,” tambah Firman.

Tidak Terbukti

Pada kesempatan itu, Firman menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, semua tuduhan yang tujukan kepada Noval sama sekali tidak terbukti.

“Apa yang dituduhkan oleh pelapor yang menuduh klien kami memukul pakai bangku adalah tidak benar, hal tersebut dapat dilihat dengan jelas pada rekaman CCTV dan saksi-saksi yang ada pada saat kejadian. Itu adalah perkelahian satu lawan satu, klien kami juga merupakan korban, sehingga kami melaporkan balik pelapor,,” tegas Firman.

Dalam perkara ini, Noval Maulana dilaporkan oleh Lundak Pahpahan dengan tuduhan melakukan penganiyaan.

Kejadian berawal, pada Jum’at (22/6/2020) lalu, saat itu Noval Maulana, relawan Gugus Tugas Covid-19 Rusun Lokbin Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat sedang membagikan bansos paket sembako. Keduanya terlibat cekcok mulut dan berujung perkelahian.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali