Begini Alasan Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan

Jakarta, Gempita.co-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat karena dinilai lalai dan abai mematuhi arahan dan instruksi gubernur soal kerumunan orang di massa pandemi COVID-19. Kelalaian dan pengabaian instruksi gubernur itu terjadi pada acara pernikahan putri pimpinan Fron Pembela Islam (FPI), Riziq Shihab, di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Pada acara pernikahan itu, massa berkumpul dalam jumlah banyak dan perangkat di bawah Wali Kota Jakarta Pusat justru memfaslitasi acara tersebut. Sanksi pencopotan atas alasan yang sama juga dijatuhkan pada Andono Warih dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. “Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir, di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, kemudian ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat terhitung sejak 25 November 2020. Chaidir menambahkan, pencopotan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi Gubernur Anies Baswedan.

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasarkan instruksi Anies kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, untuk memeriksa terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah. Arahan Gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam koordinasi wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan gubernur itu. Namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari lima butir arahan itu terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa. “Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan (pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab) pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa,” ujar Chaidir.

“Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” ucapnya. Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali