Begini Aturan Baru untuk Usaha Pariwisata di DKI

Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019). Pemerintah memutuskan akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

JAKARTA, Gempita.co-Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait tempat dan usaha pariwisata di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 11-25 Januari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 yang sudah dikonfirmasi ke Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Iya betul (mengeluarkan SK untuk PSBB),” ujar Gumilar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (11/1/2021).

Adapun SK tersebut mengatur tentang ketentuan kapasitas tempat-tempat yang merupakan usaha pariwisata dan juga operasional yang diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

1. Rumah makan

Rumah makan, restoran, kafe, bar dan sejenisnya diperbolehkan tetap buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak diperkenankan untuk menampilkan live musik.

Sedangkan untuk jam operasional diatur dari pukul 06.00-19.00 WIB. Sedangkan untuk take away atau delivery service bisa 24 jam.

2. Salon atau barbershop

Ketentuan maksimal kapasitas 25 persen dari daya tampung maksimal. Buka pukul 09.00-19.00 WIB.

3. Golf atau driving range

Kapasitas maksimal 25 persen, buka pukul 06.00-19.00 WIB.

4. Meeting, seminar, workshop di hotel

Maksimal kapasitas 25 persen dengan jam operasional 08.00-19.00 WIB.

5. Kawasan pariwisata atau taman rekreasi

Taman rekreasi seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan beberapa tempat lainnya tetap dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, buka pukul 05.00-19.00 WIB.

6. Museum dan galeri

Maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu buka mulai 08.00-16.00 WIB.

7. Wisata Tirta

Wisata tirta dimaksud sebagai tempat olahraga dan rekrasi air yang berada di danau, laut dan pantai dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Jam operasional dibuka mulai 06.00-17.00 WIB.

8. Pusat kesegaran jasmani, gym dan fitnes center

Maksimal kapasitas 25 persen, buka pukul 06.00-19.00 WIB

9. Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung

Maksimal jumlah orang yang hadir sebanyak 30 orang dengan operasional pukul 06.00-17.00 WIB.

10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara

Maksimal kapasitas 25 persen dari kapasitas maksimal, dengan operasional pukul 06.00-17.00 WIB.

11. Pemutaran film atau bioskop

Maksimal kapasitas 25 persen dan pemutaran film terakhir pukul 19.00 WIB.

12. Bowling, Billiard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

Maksimal kapasitas 24 persen dengan jam buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali dilakukan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies 7 Januari 2021 tersebut disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat 11-25 Januari 2021.

“Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021,” tulis diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali