Begini Cara KKP Dukung Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat

Jakarta, Gempita.co-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut berkomitmen terus mendukung keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia, khususnya dalam melakukan pengelolaan sumber daya laut sesuai dengan hak-hak tradisionalnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Bentuk dukungan diwujudkan dengan memberikan pengakuan dan perlindungan, serta penguatan MHA di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk MHA di Malaumkarta, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Untuk memperkuat MHA, pada Oktober lalu telah dilaksanakan Peningkatan Kapasitas MHA di Malaumkarta guna melindungi dan memelihara kelestarian Wilayah Hukum Adatnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP, TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe menyebutkan sesuai UUD 1945 Pasal 18 B, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang.

“Masyarakat Hukum Adat sudah menjadi prioritas pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019). Pengakuan atas pentingnya peran MHA dikuatkan dalam berbagai peraturan perundangan,” ujar Tebe.

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengatakan perlu dilakukan penguatan kearifan lokal masyarakat adat Indonesia dengan memperkuat keberadaan MHA melalui hukum formal pemerintah sehingga dapat melindungi dan memanfaatkan keanekaragaman hayati di wilayahnya.

“Dalam kurun waktu 2016 – 2019 telah dilakukan identifikasi terhadap 33 komunitas.15 di antaranya telah diakui melalui peraturan Bupati/Walikota. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Mayarakat Hukum Adat, bagi MHA yang telah ditetapkan, berhak menerima program penguatan dan pemberdayaan,” kata Yusuf.

“Penguatan berupa bantuan sarana prasarana dan pelatihan bertujuan untuk mendorong MHA dan nelayan tradisonal agar dapat memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari,” imbuhnya.

Yusuf mengungkapkan, untuk meningkatkan kapasitas MHA Malaumkarta dalam mengelola wilayah adatnya yang dikuasai 14 marga, KKP bersama beberapa mitra yang terdiri dari Yayasan Econusa, Green Peace Indonesia, Yayasan Konservasi alam Nusantara (YKAN), dan Flora dan Fauna Indonesia (FFI) melaksanakan pelatihan pemetaan wilayah hukum adat pada September lalu.

“Pelatihan bertujuan agar MHA mengetahui setiap potensi yang ada di wilayah adatnya dan mengembangkan sesuai kearifan lokal masyarakat dan regulasi pemerintah,” ungkapnya.

Senada dengan Direktur P4K, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong Santoso Budi Widiarto menjelaskan bahwa pelatihan pemetaan wilayah adat 14 marga Malaumkarta menunjukkan bentuk sinergitas yang positif untuk membentuk MHA yang kuat, sejahtera dan mandiri.

‘Kami juga memberikan bantuan sarana prasarana untuk MHA Malaumkarta. Pada Tahun 2020, Loka PSPL Sorong melaksanakan transplantasi terumbu karang di wilayah MHA Malaumkarta bersama dengan masyarakat untuk meningkatkan tutupan karang sebagai rumah ikan di perairan Malaumkarta,” tutur Santoso di Sorong.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali