Jakarta, Gempita.co-
Polda Metro Jaya memastikan mekanisme pemeriksaan surat hasil tes covid-19 untuk syarat penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) semakin diperketat dan sedikit ada perubahan.
Hal itu guna mengantisipasi maraknya aksi sindikat pemalsuan surat hasil tes swab Antigen dan swab PCR untuk syarat keperluan perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.
Pada surat hasil tes swab PCR yang dibawa calon penumpang kali ini mesti juga dilengkapi dengan barcode khusus untuk memastikan keaslian surat.
Sehingga itu menunjukkkan bahwa calon penumpang pesawat, benar- benar sudah menjalani tes swab PCR di klinik atau lab tertentu.
“Jika sebelumnya syarat untuk terbang di bandara hanya surat hasil tes swab PCR negatif saja, maka saat ini surat tersebut harus juga dilengkapi dengan barcode khusus. Sehingga menunjukkan keaslian surat dan memastikan bahwa calon penumpang pesawat itu, benar-benar sudah menjalani tes dan negatif covid-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dengan mekanisme baru ini, maka surat hasil tes swab palsu tidak akan bisa digunakan bagi calon penumpang pesawat.
“Ke depan mekanisme barcode di surat ini, akan diterapkan untuk perjalanan dengan kereta api,”ungkap Kombes Pol Yusri YunusYunus, Sabtu (30/1/2021).