Begini Instruksi Kapolri Cegah Penyebaran Virus Corona B117

GEMPITA.CO-Indonesia mesti berjuang lebih keras lagi dalam menghadapi penyebaran virus Covid-19, penurunan kasus bukan berarti menjadikan pemerintah juga masyarakat lengah dan melonggarkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Pasalnya virus yang dikhawatirkan masuk dan menyebar di Indonesia, yakni varian virus corona B117, dan bermula dari Inggris itu kini sudah muncul di Indonesia. Dengan awal kasus menimpa 2 TKW di Karawang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kendati demikian, pemerintah juga telah berupaya menekan penyebaran virus tersebut, tim Satgas Penanganan Covid-19 juga akan terus melakukan monitoring, dan evaluasi terkait ditemukannya strain virus baru Covid-19 yang dikenal sebagai B117.

Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga turut memberikan tanggapan terkait munculnya virus Covid-19 varian baru B.1.1.7, yang diketahui sudah masuk ke Tanah Air. Jenderal Sigit pun meminta jajarannya untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

“Ada varian Covid-19 baru yang sangat cepat penyebarannya. Turun cek ke bawah agar anggota benar-benar melaksanakan dengan baik,” kata Sigit, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Selain itu, Sigit juga meminta jajarannya untuk cepat melakukan testing, tracing dan treatment (3T) dengan berkoordinasi dengan Forkopimda.

Mantan Kabareskrim itu juga meminta agar jajarannya selalu mengawal program vaksinasi nasional, hingga membantu program pemulihan ekonomi nasional.

“Laksanakan, pengawasan dan pendampingan program dari pemerintah seperti UMKM. Proyek padat karya oleh pemerintah pusat maupun daerah berikan pendampingan agar dikawal,” tutur Sigit.

Demikian pula, Sigit kembali mengimbau agar anggota Polri diminta mendengar keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan solusi agar mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Semoga perkembangan ekonomi bisa kembali normal maka perlu pendampingan dengan baik,” ujar Sigit.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali