Begini kata Jaksa usai Empat Terdakwa Korupsi Satelit Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara

Jakarta, Gempita.co– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara terhadap empat terdakwa korupsi satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.

Keenam terdakwa yang mendapat hukuman tersebut di antaranya, Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar dan Thomas Van Der Heyden.

“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut koneksitas,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7).

Terdakwa Agus Purwoto merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013- Agustus 2016.

Selain dihukum badan, Agus juga dipidana denda sebesar Rp500.000.000 dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68.

Sedangkan terdakwa Arifin Wiguna merupakan Direktur Utama PT DNK (Dini Nusa Kesuma), Surya Cipta Witoelar selaku Komisaris Utama PT DNK dan Thomas Van Der Heyden selaku Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma.

Ketiga terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp500.000.000 dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000.000.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa, penasihat hukum, dan tim penuntut koneksitas menyatakan pikir-pikir,” pungkas Sumedana.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali