Gempita.co – Terungkapnya kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan diawali adanya gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Saat itu debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) diwakili kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto Tanaka dan Eko Suparno mengajukan kasasi ke MA.
“Dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dinihari.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga kedua pengacara melakukan pertemuan dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai bisa menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim. Keduanya meminta ‘pengkondisian’ putusan sesuai dengan keinginan mereka.
“Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY (PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria) dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ujar Firli.
Desy Yustria lalu mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP) untuk menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK juga menduga Desy dan kawan-kawan sebagai representasi dari hakim yustisial Sudrajad Dimyati (SD) untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Soal sumber dana majelis hakim berasal dari debitur KSP Intidana yang tengah berperkara.
“Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp 2,2 miliar),” Firli menjelaskan.
Pembagian uang tersebut yakni Desy Yustria menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta dan Elly Tri Pangestu Rp 100 juta. Adapun Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta melalui Elly Tri Pangestu.
“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit,” kata Firli dilansir dari laman Publicanews.
Saat operasi angkap tangan, penyidik mengamankan uang 205 ribu dolar dari Desy Yustria dan adanya penyerahan uang dari PNS MA Albasri sejumlah Rp 50 juta.
“KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” Firli menambahkan.