Jakarta, Gempita.co – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari Senin (3/8/2020) besok.
Peraturan ini berlaku mulai Senin – Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 dan 16.00 sampai 21.00 WIB. Plat ganjil berlaku pada tanggal ganjil dan plat nomor genap diperbolehkan pada tanggal genap.
Diterapkannya kembali ganjil genap ini salah satu pertimbangannya adalah volume lalu lintas di kawasan ganjil genap mengalami peningkatan pada saat masa PSBB transisi.
“Diperlukan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan,” demikian pengumuman sosialisasi pemberlakuan ganjil genap kembali, dikutip Minggu (2/8/2020).
Bila aturan ini dilanggar bersiap-siaplah pengendara akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Aturan ini mengacu kepada Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1.
Kendati demikian, ada pengecualian atau diskresi aturan ini bagi 13 jenis kendaraan yang memasuki kawasan ganjil genap. Di antaranya kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, dan kendaraan angkutan barang pengangkut BBM.
Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan petugas kepolisian dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan atau yang sesuai dengan diskresi petugas kepolisian.