Begini Penjelasan Jampidsus Kejagung, Soal Pemanggilan Susi Pudjiastuti Terkait Impor Garam

Gempita.co – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan pemanggilan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk melengkapi alat bukti.

“Hari ini, kami memanggil Bu Susi Pudjiastuti sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melengkapi alat bukti, untuk menambah alat bukti,” ujar Kuntadi, Jumat (7/10) sore.

Pada 27 Juni 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi impor garam 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasusnya soal penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam, yang menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri. Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN karena tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor itu.

Pada 2018, terdapat 21 importir garam yang mendapatkan kuota impor garam industri sebesar Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi. Hal itu menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu Susi Pudjiastuti mengatakan pemeriksaannya ini merupakan hal biasa bagi seorang pejabat, tidak perlu dibuat heboh.

Susi menegaskan negara wajib melindungi petani garam. Caranya dengan memberikan harga yang stabil dan produksi yang baik.

Ia merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap petani garam. “Melindungi petani garam dengan apa? Ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya. Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini,” Susi menegaskan.

*Berbagai Sumber/Foto:kompas.com

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali