Begini Penjelasan Sri Mulyani Terkait Pajak Pulsa

Jakarta, Gempita.co-Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait pungutan pajak pulsa.Permasalahan ini sempat menjadi perbincangan ramai di media sosial (medsos) dan menimbulkan berbagai kesalahpahaman.

Ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selama ini, kata Sri Mulyani, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan, sehingga tidak akan ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Berikut penjelasan lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/KM.10/2021 mengenai pajak pulsa, token listrik, dan voucher, dari Instagram pribadi Sri Mulyani, Minggu(31/1/2021):

1.Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucher.

2.Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher.

3.Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum.
penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:

1. Pemungutan PPN

a. Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat ii (server), sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

b. Token listrik
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucher
PPN tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2.Pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya. Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.

Sri Mulyani menjelaskan,  pajak yang ditarik nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan yang juga dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.

“Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama, “ujar Menkeu.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali