Begini Syarat Pemeriksaan GeNose Bagi Calon Penumpang KA Jarak Jauh

ist

Jakarta, Gempita.co-PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta dan Stasiun Tugu, Yogyakarta sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api (KA) jarak jauh mulai Jumat  (5/2/2021).

VP Public Relation KAI, Joni Martinus mengatakan, ada sejumlah persyaratan untuk melakukan pemeriksaan GeNonse, yang wajib dipenuhi bagi calon penumpang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Joni mengatakan, calon penumpang diharuskan mengantre dan mendaftar untuk selanjutnya diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan proses pembayaran.Calon penumpang diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak 3 kali.

“Sebanyak 2 kali di awal, ambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ke-3, langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh. Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19,”terang Joni.

Hasil pemeriksaan GeNose C19 tersebut akan terlihat dalam waktu sekitar 3 menit serta pemeriksaan yang dilakukan hanya satu kali, tanpa pengulangan.

“Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out. Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik Kereta Api. Tiket dapat dibatalkan melalui loket khusus dan uang tiket akan dikembalikan penuh,” kata dia.

Langkah lanjutannya, jika hasilnya positif maka petugas pemeriksa akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan untuk melakukan isolasi mandiri, kemudian akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili.

Diketahui, pada periode 26 Januari hingga 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19, Rapid Test Antigen, RT-PCR sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan. Hal tersebut sesuai dengan SE Kemenhub No 11 tahun 2021.

“Seluruh calon penumpang yang hendak meggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dapat memahami dengan baik terkait syarat-syaratnya agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tanpa kendala,”harap Joni.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali