Gempita.co – Mulai 1 Januari 2024 rencananya, pemerintah akan mengatur pembelian LPG tertentu atau LPG 3 kg.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Seperti dikutip detikcom, Selasa (7/3/2023), pada bagian Kedua Kepmen disebutkan, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran kepada pengguna LPG Tertentu, yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Pada bagian Ketiga dijelaskan, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu dilakukan dengan ketentuan penahapan. Adapun tahap 1 yakni proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu.
“Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1,” bunyi penjelasan huruf a angka 2 di bagian Ketiga.
Selanjutnya pada tahap 2 dijelaskan, pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
Lalu, pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan (a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu. Lalu, (b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” bunyi bagian Keempat.