Belum Bayar Tagihan, PLN Putus Aliran Listrik RSUD dr. M Thomsen Nias

RSUD dr. M. Thomsen/Foto: Setiaman Zebua

Gunungsitoli, Gempita.co – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nias, memutuskan aliran listrik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias.

Pemutusan ini lantaran sudah 2 (dua) bulan belum membayar tagihan rekening listriknya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“ Ia pak, sudah kita putuskan sejak hari Kamis (25/02/2021), akibat tidak bayar rekening listrik,” ungkap Manager PLN UP3 Nias, Darwin Simajuntak, kepada Gempita.co, Minggu (28/02/2021) sore.

Darwin menjelaskan, jika pihak RSUD dr. M. Thomsen Nias, menunggak pembayaran rekening listriknya sejak bulan Januari 2021.

“Dari Januari sampai dengan Februari 2021, jika ditotal sekitar Rp 250 juta,” kata Darwin.

Dia berharap agar pihak RSUD dr. M. Thomsen Nias segera melunasi atau membayar tagihan rekening listrik tersebut.

“Kita berharap agar tetap membayar rekening listriknya sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” harap Darwin.

Dari pantauan Gempita.co, akibat pemutusan aliran listrik tersebut, aktivitas pelayanan di RSUD dr. M Thomsen Nias terganggu.

Untuk sementara, rumah sakit tersebut menggunakan mesin genset.

Hingga berita ini diturunkan, Gempita.co telah berupaya menghubungi pihak managemen RSUD dr. M Thomsen Nias, namun belum memberikan respon.

Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor : Rukmana

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali