Jakarta, Gempita.co – Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, sistem ganjil-genap untuk motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
Katanya, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi sepeda motor.
“Hasil rapat koordinasi kemarin, ganjil-genap ini masih kita evaluasi, sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta. Jadi kalau Dishub mau memberlakukan kapan pun dari kami siap membantu,” kata Yusri, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Yusri, zona ganjil-genap roda dua diperkirakan akan mengikuti zona yang sama seperti roda empat.
Sambung Yusri, untuk saat ini pihaknya tidak akan melakukan penilangan bagi pengendara roda dua yang melanggar ganjil-genap sebelum ada peraturan daerah (perda).
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pergub tersebut juga mengatur pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.
Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.