Pontianak, Gempita.co – Polresta Pontianak menetapkan dua orang tersangka kasus perkelahian di Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu (6/2/2022) malam yang diduga dipicu karena narkoba.
“Dari empat orang pelaku perkelahian yang kami periksa, dua statusnya sudah naik menjadi tersangka, keempat pelaku tersebut yakni masing-masing berinisial Ra, kemudian Sr, Rs dan F,” kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Andi Herindra di Pontianak, dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Andi menjelaskan, perkelahian itu, berawal dari informasi adanya kelompok tertentu yang disekap di Kampung Beting, sehingga teman-teman yang disekap menyerang kelompok penyekap menggunakan senjata tajam.
“Ada tiga orang yang mengalami luka-luka, baik dari kelompok yang menyerang maupun yang diserang,” ungkapnya.
“Dalam perkelahian itu, tidak ada korban yang sampai meninggal, sehingga informasi yang beredar bahwa ada korban meninggal adalah keliru,” sambung Andi.