Bentrokan Polisi Hong Kong: Lebih dari 50 Demonstran Ditangkap

Polisi Hong Kong pada Minggu (29/6/2020) menangkap sedikitnya 53 orang setelah bentrokan pecah dalam protes menentang rancangan undang-undang (RUU) Keamanan Nasional. (Foto: Reuters)

Hong Kong, Gempita.co – Polisi Hong Kong pada Minggu (29/6/2020) menangkap sedikitnya 53 orang setelah bentrokan pecah dalam protes menentang rancangan undang-undang (RUU) Keamanan Nasional yang relatif damai.

Polisi anti huru-hara bersenjata hadir ketika kerumunan beberapa ratus menggelar apa yang dimaksudkan sebagai “protes diam” di distrik Kowloon, menolak undang-undang yang direncanakan tersebut. Protes itu bertepatan dengan Kongres Rakyat China (NPC) yang digelar selama tiga hari di China daratan, membahas penerapan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun, nyanyian dan slogan-slogan diteriakkan ke arah polisi dan kemudian bentrokan meletus di Mong Kok, mendorong polisi untuk menggunakan semprotan merica untuk menahan sebagian orang di dalam kerumunan, demikian diwartakan Reuters.

Dalam posting di Facebook, polisi Hong Kong mengatakan bahwa 53 orang telah ditangkap dan didakwa dengan perkumpulan yang melanggar hukum, menambahkan bahwa sebelumnya beberapa pengunjuk rasa mencoba memblokir jalan di daerah tersebut.

Usulan undang-undang keamanan nasional telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi Hong Kong dan beberapa pemerintah asing bahwa Beijing semakin mengikis otonomi luas yang dijanjikan ketika Inggris menyerahkan wilayah itu kembali ke China pada 1997.

“Pemerintah ingin membungkam kami dan mengusir kami,” kata seorang demonstran sebagaimana dilansir Reuters.

“Kita harus berdiri dan menjatuhkan semua orang yang merampas kebebasan rakyat Hong Kong.”

Kejadian pada Minggu itu terjadi sehari setelah polisi Hong Kong menolak izin untuk acara tahunan yang biasanya diadakan pada 1 Juli untuk menandai penyerahan Hong Kong ke China pada 1997, karena adanya larangan pertemuan besar di tengah pandemi virus corona.

China mengatakan undang-undang keamanan yang baru hanya akan menargetkan sekelompok kecil pembuat onar karena menangani separatisme, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di Hong Kong.

Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China mengkaji rancangan RUU pada Minggu.

Media pemerintah China melaporkan bahwa para anggota parlemen sangat mendukung rancangan tersebut. Pemerintah China memiliki “tekad tak tergoyahkan untuk maju dengan diberlakukannya undang-undang keamanan dan menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional,” lapor penyiar negara CCTV, mengutip juru bicara

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali