Berakhir di Penjara, Ngaku Anggota KPK, Oknum Wartawan Minta Duit Rp 20 Juta

DW dan AS warga Cikoneng dan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, digiring petugas di halaman Mapolres Ciamis, Senin (31/08/2020)/foto:radartasikmalaya.com

Ciamis, Gempita.co – Diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah yayasan, dua pria oknum wartawan yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial DW (43) dan AS (35) dibekuk petugas Polres Ciamis.

Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka, setelah melakukan pemerasan kepada yayasan rehabilitasi kecanduan Narkoba di Dusun Bojong RT 05/04 Desa Bojong Mejer Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan, aksi kedua pelaku dilakukan pada tanggal 25 Agustus sekitar pukul 20.17 WIB, di Yayasan Ar-Rahmaniyyah Kecamatan Cijeungjing. Diketahui, tersangka DW mengaku sebagai anggota KPK yang memiliki data temuan terkait bantuan keuangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2016.

“Dalam aksinya, tersangka DW dan AS berdalih memiliki data dan sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. kedua tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan bahasa kiasan, ’dua puluh keranjang,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, saat konferensi pers, Senin (31/8/2020) lalu.

“Dua puluh keranjang yang dimaksud berupa nominal sejumlah uang sebesar Rp20 juta,” sambung Dony.

Permintaan pelaku, kata Dony, tidak disanggupi oleh korban, karena korban hanya memiliki dana Rp2.700.000.

Korban yang merasa keberatan langsung melapor ke Sat Reskrim Polres Ciamis.

“Alhamdulillah kedua tersangka dan barang bukti bisa kita amankan di TKP. Total uang yang diberikan korban sebesar Rp.2,7 juta,” tutur Dony, sambil menunjukan barang bukti uang yang diminta tersangka.

“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 369 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali