Jakarta, Gempita.co – Reskrim Polsek Metro Tamansari meringkus dua orang pelaku spesialis pencurian uang dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kedua pelaku berinisial AS (49) dan AB (54) tak berkutik saat ditangkap di wilayah Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (10/1/2023).
“Mereka merupakan spesialis pencurian menggunakan kawat dan obeng dalam menjalankan aksinya dan sudah berulang kali melakukannya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilahta, dalam keterangan pers, Rabu (11/1/2023).
Ia mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika salah satu petugas sekuriti di kawasan Kota Tua mencurigai aktivitas kedua pelaku di salah satu mesin ATM.
“Keduanya diketahui datang ke mesin ATM menggunakan mobil Honda Brio, petugas sekuriti kemudian memergoki keduanya sedang berusaha membongkar mesin dengan kawat,” ungkapnya.
Petugas sekuriti, lanjutnya, kemudian berkoordinasi dengan petugas Polsek Metro Tamansari yang sedang bertugas di sekitar lokasi.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima informasi, piket Reskrim yang tidak jauh dari lokasi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Ia menyebut kedua pelaku berinisial AS (49) dan AB (54) tak berkutik saat ditangkap dengan beberapa barang bukti.
“Barang bukti tersebut yakni satu buah kartu ATM, satu buah obeng, dan satu buah kawat stainless panjang dengan ukuran 35 sentimeter,” terang Kapolsek.
Rohman Yonky Dilahta menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.(for/01)