Beredar di Media Sosial, Mall-mall Nyatakan Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Jakarta, Gempita.co – Sejumlah unggahan yang beredar memperlihatkan selebaran pengumuman yang menginformasikan bahwa pengunjung yang masuk ke Pondok Indah Mall (PIM) wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 per 3 Agustus 2021.

Begitu juga dengan Senayan Park yang mulai beroperasi dengan mewajibkan pengunjung membawa sertifikat vaksin covid-19. Hal ini berlaku mulai 3 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Manajemen Senayan Park mengumumkan hal ini di Instagram nya @senayan.park. Dalam unggahannya, dituliskan bahwa Senayan Park hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19.

Pengunjung diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi. Hal ini akan mempermudah masuk dan keluar mal.

Begitu juga dengan Teras Kota BSD. Manajemen mengumumkan masyarakat sudah bisa mengunjungi Teras Kota dengan menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 mulai 3 Agustus 2021.

Hal ini diumumkan lewat unggahannya di Instagram @teraskotabsd. Manajemen mengungkapkan kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dalam menangani pandemi covid-19.

“Sebagai bentuk dukungan Mall Teraskota terhadap program penanganan penyebaran covid-19, pengunjung setial Mall Teraskota diharapkan dapat menunjukkan bukti telah divaksin minimal tahap 1 untuk dapat memasuki area Mall Teraskota,” tulis manajemen dalam Instagram @teraskotabsd.

Hal yang sama dilakukan oleh manajemen Cibubur Junction. Hanya saja, Cibubur Junction baru kembali dibuka pada 23 Agustus 2021.

“Cibubur Junction hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19,” tulis manajemen dalam akun Instagram @cibuburjunction.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali