Jakarta, Gempita.co – Surat kabar dengan logo mirip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar. KPK menduga koran bernama “Koran Pengawas Korupsi” tersebut, dijadikan alat pemerasan.
Desain logonya mirip KPK dengan huruf K berwarna hitam, sedangkan P berwarna merah. Surat kabar itu beredar di Jakarta.
“Namun, tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lainnya,” ucap pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Ali menegaskan, KPK sebagai lembaga negara tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan. KPK sudah memiliki media untuk menginformasikan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi.
“Untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik, KPK menerbitkan berbagai publikasi, salah satunya adalah Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/integrito,” jelas Ali.
Pihaknya meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar KPK segera menghentikan aksinya. Lembaga Antikorupsi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan serta pemerasan yang mengatasnamakan KPK.
“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” ujar Ali.