Berganti Nama Jadi RSUD dr. M Thomsen Nias, Begini Sejarah RSUD Gunungsitoli

Gunungsitoli, Gempita.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli telah berganti nama menjadi RSUD dr. M Thomsen Nias. Perubahan nama ini bersamaan dengan peresmian gedung baru rumah sakit oleh Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, Kamis (21/01/2020).

Dilansir dari laman resmi rsud.niaskab.go.id, berikut sejarah RSUD Gunungsitoli yang berada di Jalan dr. Cipto Mangunkusumo No. 15 Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Rumah sakit beroperasi berdasarkan Keputusan Bupati Nias No.445/168/K/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang Izin Operasional RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias dengan tipe rumah sakit kelas C berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.HK. 02.03/I/0348/2013 tanggal 19 Februari 2013.

Jumlah tempat tidur di RSUD Gunungsitoli sebanyak 257 berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Gunungsitoli Nomor 445/82/K/RS/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang penetapan jumlah tempat tidur di RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias.

RSUD Gunungsitoli berdiri sejak tahun 1963 oleh VEM (Vereinigte Evangelische Mission) organisasi keagamaan dari Jerman bekerjasama dengan Gereja BNKP. Rumah sakit ini didirikan pertama kali di Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli dengan konstruksi bangunan terbuat dari bahan kayu dan dikenal oleh masyarakat Nias sebagai Rumah Sakit Lama.

Pada saat itu, rumah sakit dilayani oleh dr. Thomsen, dan dibantu oleh istrinya yang juga berprofesi sebagai dokter serta beberapa perawat. Pelayanan kesehatan di antaranya bedah umum, operasi mata, operasi tulang, THT dan lain-lain. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan karena rumah sakit telah dilengkapi peralatan yang cukup canggih pada saat itu. Seperti sudah memiliki perawat x-ray dan instrumen yang lengkap dan keseluruhannya merupakan hibah dari Jerman.

Dikarenakan adanya tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat akan pelayanan kesehatan, maka lokasi pelayanan kesehatan ini dipindahkan ke lokasi rumah sakit saat ini, di Jalan dr. Cipotomangunkusumo No. 15 Gunungsitoli.

Bangunan semi permanen ini didirikan dengan bahan-bahan material yang langsung didatangkan dari Jerman. Beberapa unit pelayanan yang dibangun, di antaranya Poliklinik, Kamar Operasi, PIH (Poli Ibu dan Anak), Farmasi, Laboratorium, Ruang Rawat Inap (terdiri dari Sal Laki-laki, Sal Perempuan dan Sal Persalinan), ruang isolasi (khususnya untuk penyakit menular) dan dilanjutkan dengan bangunan permanen untuk pembangunan kantor.

Diserahkan ke Pemkab Nias

Pada tahun 1965, Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) tidak mampu lagi meneruskan kegiatan rumah sakit sehingga RSUD Gunungsitoli diserahkan kepada Pemkab Nias.

Sejak berdiri, rumah sakit telah 10 kali terjadi pergantian kepemimpinan (direktur) sampai dengan sekarang ini, yang terdiri dari  Thomsen (periode tahun 1964 – 1972, Hadi Abednego (periode tahun 1972 – 1975), Hela’aro Daeli, Sp.OG (periode tahun 1975 – 1977), LC. Simanjuntak (periode tahun 1977 -1981), Bambang (periode tahun 1981 – 1983), Hela’aro Daeli, Sp.OG (periode tahun 1983 – 1997), Efori Gea, Sp.A (periode tahun 1997 – 2001), Yulianus Mendrofa, MARS (periode tahun 2001 – 2011), Adieli Zega, M.Kes (periode tahun 2011 – 2013), dan Julianus Dawolo, M.Kes (periode tahun 2013 – sekarang).

Akibat dampak dari bencana alam berupa gempa bumi yang melanda Kepulauan Nias pada tanggal 28 Maret 2005, maka secara fisik bangunan kontruksi dan struktur dari rumah sakit mengalami kerusakan yang cukup mengganggu kelancaran aktivitas pelayanan.

Berkat bantuan berbagai negara donor dan dikoordinir oleh RANTF di bawah kendali/naungan BRR, maka disepakati untuk melaksanakan revitalisasi dan rekonstruksi rumah sakit yang dilaksanakan melalui beberapa program, meliputi pengembangan fasilitas (pembangunan/konstruksi dan peralatan medis) dan pengembangan SDM.

Rumah Sakit Rujukan

RSUD Gunungsitoli merupakan salah satu fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan sekaligus sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional di Kepulauan Nias sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No.HK.02.03/I/0363/2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Rujukan Regional. Kemudian Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 25 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional, maka RSUD Gunungsitoli terus berbenah untuk dapat mewujudkan visi menjadi Rumah Sakit Kelas B dan Rumah Sakit Pendidikan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Pada tahun 2017 telah dilaksanakan bimbingan akreditasi, survey simulasi dan survey akreditasi dari Tim KARS dengan hasil RSUD Gunungsitoli terakreditasi Versi 2012 Tingkat Paripurna.

Rumah sakit ini juga telah melaksanakan berbagai jenis pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.129/Menkes/K/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Pelayanan tersebut di antaranya, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Bedah, Pelayanan Persalinan dan Perinatologi, Pelayanan Intensif, Pelayanan Radiologi, Pelayanan Laboratorium Patologi, Klinik, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Gizi, Pelayanan Transfusi Darah.

Selanjutnya, Pelayanan Keluarga Miskin, Pelayanan Rekam Medis, Pengelolaan Limbah, Pelayanan Administrasi Manajemen, Pelayanan Ambulance/Kereta Jenazah, Pelayanan Pemulasaran Jenazah, Pelayanan Laundry, Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, dan Pencegah Pengendalian Infeksi.

dr. M Thomsen/foto: dok.rsud.niaskab.go.id

Sejak 1 Januari 2015 RSUD Gunungsitoli telah menerapkan fleksibilitas pada Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD dengan spirit BLUD yaitu praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan kinerja manfaat, kinerja keuangan dan kinerja pelayanan.

RSUD Gunungsitoli sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status BLUD Penuh sesuai dengan Keputusan Bupati Nias No. 445/336/K/2014 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli Kabupaten Nias.

Rumah sakit ini pada prinsipnya selalu mengedepankan pelayanan kepada pasien yang optimal (orientasi pelayanan kepada pasien). Sehingga pasien yang berkunjung di RSUD Gunungsitoli dapat terlayani dengan baik dan meningkatkan jumlah kunjungan pasien guna menunjang pembangunan melalui pendapatan rumah sakit yang terus meningkat.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor : Rukmana
Sumber : rsud.niaskab.go.id

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali