JAKARTA, Gempita.co-KementerianKelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menindaklanjuti 80,59% hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Angka tersebut melewati persentase target tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Capaian ini disampaikan pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengendalian Illegal Fishing Tahun 2017 s.d Semester I 2020 pada KKP serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara dari Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI secara virtual Kamis (1/4/2021). BPK mengapresiasi capaian yang diraih KKP tersebut.
Dengan pencapaian tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama jajarannya tetap berkomitmen untuk menindak lanjuti berbagai masalah maupun rekomendasi yang telah dilaporkan oleh BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK dapat meningkatkan pengoptimalan kinerja KKP dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan.
“Kami berharap hasil pemeriksaan dapat meningkatkan kerja KKP dalam pemberantasan illegal fishing dan lebih luas untuk menyempurnakan tata kelola perikanan,” ujar Menteri Trenggono.
Dalam acara tersebut, BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan pengendalian illegal fishing periode September 2017 s.d. Desember 2020. BPK menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi untuk KKP.
Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan, Menteri Trenggono menyampaikan rencana aksi tindak lanjut terhadap LHP pengendalian illegal fishing tersebut.
Pertama, menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Kedua, meningkatkan sarana prasarana pengawasan yang didukung dengan teknologi informasi untuk mendeteksi kapal kapal pelaku illegal fishing dan sistem pengawasan terpadu.
Ketiga, meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dan dunia internasional dalam pengendalian illegal fishing. Terakhir, membangun sinergi dengan pemerintah daerah untuk dalam mengimplementasikan norma, standar, pedoman, dan kriteria pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Melihat komitmen KKP, Anggota IV BPK-RI Isma Yatun mengapresiasi kinerja KKP dalam melaksanakan pengendalian Illegal Fishing. Dia pun berharap KKP dapat senantiasa responsif untuk menindak lanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK.
Sebagai informasi, LHP BPK-RI wajib segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Itjen KKP selaku pengawas internal sangat mendorong pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan BPK ini. Pada semester ll 2020, KKP tercatat sebagai salah satu Kementerian dibawah AKN lV BPK-RI yang dapat menindaklanjuti temuan dengan capaian 80,59% dari target 75.00%, di atas rata-rata capaian Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang berada dibawah pengawasan AKN IV BPK-RI, dengan urutan: 1. Menkomarives, 2. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 3. Kementerian Pertanian, 4. Kementerian ESDM, 5. Kementerian Pekerjaan Umum, dan 6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nilai capaian tersebut akan lebih tinggi lagi sekitar 83% jika tanpa memperhitungkan LHP illegal fishing yang baru diterima tersebut.