Berikut ini Aturan Pembatasan Kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha..

Gempita.co-Diperpanjang tidaknya PPMK Darurat memang belum diputuskan Presiden Jokowi.PPMK Darurat berlaku tanggal 3-20 Juli.

Meski belum ada keputusan perpanjangan, Satgas Penanganan Covid-19 memastikan kondisi pengetatan mobilitas warga selama libur Idhul Adha akan berlaku tanggal 18-25 Juli.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tanggal itu biasanya merupakan tanggal libur panjang Idhul Adha yang kini ditiadakan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Menurut Prof Wiku, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman libur Idul Fitri pada tahun lalu yang mengakibatkan peningkatan kasus positif Covid-19 berkali-kali lipat.

“Belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya

“Jadi untuk itu kita minta bahwa betul-betul orang tidak pergi ke luar daerah,” kata Wiku dikutip dari tayangan BNPB Indonesia, Sabtu (17/7/2021).

Prof Wiku menjelaskan, secara keseluruhan, kebijakan ini menitikberatkan pada pembatasan mobilitas.

Termasuk juga terkait kegiatan tradisi masyarakat selama masa libur lebaran tersebut.

Kebijakan ini, kata Prof Wiku, berdasarkan hasil rapat terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan.

“Diputuskan adanya SE Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.

Serta, perorangan dengan keperluan yang mendesak seperti sakit keras hingga ibu hamil.

Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu.

Berikut isi lengkap pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha berdasarkan SE Nomor 15 Tahun 2021:

1. Pembatasan Mobilitas selama Hari Raya Idul Adha

– Perjalanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi, hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.

– Serta perorangan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

– Pelaku perjalanan dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah setempat.

– Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

– Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan akan ke Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.

– Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang.

2. Kegiatan Ibadah selama Hari Raya Idul Adha

– Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat dan wilayah yang non-PPKM darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

– Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan berjalan dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

– Tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

– Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsi nya untuk menegakkan himbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

– Pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

– Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Yang Bisa Gunakan Jalur Tol

Sementara itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kendaraan roda empat sektor kritikal dan esensial bisa menggunakan lajur tol selama Iduladha meski tengah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, nantinya ada petugas yang bakal menempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan-kendaraan sektor kritikal dan esensial tersebut termasuk orang-orang yang dalam keperluan mendesak telah diperiksa dan memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan.

Sebagai antisipasi mobilitas masyarakat selama libur Iduladha, lanjut Rudi, Korlantas bersama pihak-pihak terkait juga telah menambah pos-pos penyekatan termasuk di jalan tol.

“Khususnya di jalur tol kita tambah pos-pos penyekatan agar masyarakat yang tidak ada kepentingan bisa menunda melakukan perjalanan,” kata Rudi dalam konferensi pers Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah bersama Satgas Covid19 yang disiarkan secara virtual, Sabtu (17/7/2021) malam.

Ia menyebut, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 1.038 titik yang tersebar dari Lampung, Jawa hingga Bali terhitung Jumat tanggal 16 Juli 2021 hingga tujuh hari ke depan.

Rudi memerinci, titik-titik penyekatan tersebut yaitu di Lampung sebanyak 21 titik terdiri dari dua titik di jalan tol, 17 titik non-tol dan dua titik di pelabuhan.

Kemudian di Banten sebanyak 20 lokasi terdiri dari dua titik di jalan tol, 17 titik non-tol dan satu titik di pelabuhan Merak.

Di DKI Jakarta terdapat 100 titikpenyekatan terdiri dari 15 titik di jalan tol dan 85 titik non-tol.

Titik terbanyak yaitu di Provinsi Jawa Barat sebanyak 353 lokasi terdiri atas 21 lokasi di jalan tol dan 332 lokasi di jalan non-tol.

Selanjutnya di DI Yogyakarta sebanyak 23 titik di jalan non-tol, Jawa Tengah sebanyak 271 lokasi terdiri dari 27 lokasi di jalan tol dan 244 lokasi di non-tol.

Di Jawa Timur sebanyak 209 titik serta Bali sebanyak 41 lokasi tersebar di 38 lokasi di non-tol dan tiga titik di pelabuhan yaitu di Pelabuhan Pelabuhan Padangbai, Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Benoa.

Kendaraan sektor esensial yang diperbolehkan saat PPKM Darurat antara lain mencakup keuangan, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina.

Sedangkan kendaraan sektor kritikal antara lain logistik, kesehatan, keamanan dan energi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali