Jakarta, Gempita.co-Pemerintah memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro akan mulai diberlakukan Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW untuk Pengendalian Covid-19.
“Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021,” bunyi surat instruksi Mendagri tersebut, Senin (8/2/2021).
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan PPKM Mikro disebutkan melibatkan seluruh unsur, yakni mulai dari Kepala Desa/Lurah sebagai ketua pelaksana, lalu Ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, serta relawan lainnya.
Berikut ini adalah skenario pengendalian PPKM Mikro hingga ditingkat RT:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00.
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.