Berikut ini Syarat Perpanjang dan Lokasi SIM Keliling.

Jakarta, Gempita.co-Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah mudah. Terlebih, saat ini sudah ada layanan SIM Keliling oleh Polda Metro Jaya. Adapun waktu layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini Kamis, 5 Februari 2021, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini: lokasi mobil SIM Keliling pertama yakni di Mall Grand Cakung, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Utara untuk mengurus perpanjangan SIM. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Borma Cipadung. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali