Berikut Sektor-Sektor yang Dibuka dalam PSBB Transisi di Jakarta

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, Gempita

Co-Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi. Sejumlah ketentuan baru harus dipatuhi oleh semua pihak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

”Sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menurutnya, kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah. Tujuannya untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing atau pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

”Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara masif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” ungkap Anies.

Menurutnya, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan COVID-19. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘COVID-19 Safety Plan’. Protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.

”Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkas Anies.

Perincian protokol khusus pada sejumlah sektor yang dapat beroperasi kembali pada PSBB Masa Transisi adalah sebagai berikut. Perkantoran pada 11 sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas. Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:

1.Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.2.Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

3. Menyesuaikan jam kerja dan shiftkerja dengan jeda minimal antar shift3 (tiga) jam.4.Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineeringdalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.5.Bila ditemukan klaster(bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib menutup tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Perkantoran pada 11 sektor esensial adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali