Berkaca di Pemilu 2019, Kampanye di Tempat Ibadah Diawasi Ketat Bawaslu

Gempita.co – Kampanye politik Pemilu 2024 di tempat ibadah dan ruang pendidikan diawasi ketat Bawaslu DKI Jakarta, sesuai aturan yang dibuat oleh KPU RI dalam PKPU tentang Pemilu.

“(Misal) kalau ada debat kandidat saling serang ada batasan dari KPU, bisa saling menghormati tidak saling serang. Konteks Bawaslu memastikan tidak ada saling serang (hujat/ujaran kebencian),” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam acara diskusi ‘Workshop Peliputan Pemilu 2024’, di Jakarta, Kamis (24/8/2023), dikutip RRI.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Terlebih, Munandar menegaskan, Bawaslu memiliki tagline ‘Awasi, Cegah, Tindak’ dalam Pemilu 2024. Sebisa mungkin, Bawaslu akan melakulan pencegahan daripada melakukan tindakan hukum atau sanksi.

“Kalau berpotensi pelanggaran, kita lakukan pencegahan, Bawaslu akan ke lapangan, supaya tidak terjadi dicegah. Kampanye caleg pasti ada jadwal dari KPU, partai apa dan di mana, itu mempermudah kita untuk dicermati,” ucap Munandar.

Kemudian, Munandar menyoroti, potensi konflik jika kampanye politik dilakukan di tempat ibadah. Berkaca pada Pemilu 2019, tempat ibadah dijadikan tempat provokasi dan mengarah pada dukungan calon-calon tertentu.

Untuk meredam hal tersebut, Munandas menetaskan, Bawaslu DKI Jakarta akan menggandeng MUI. Tidak hanya itu, ormas keagamaan Islam terbesar seperti NU dan Muhammadiyah juga digandengnya.

“Ini jadi perhatian khusus di Bawaslu, kita gandeng MUI, ormas besar NU Muhammadiyah, ini PR kita. Politik yang dipegang kita harus politik kebangsaan,” ujar Munandar.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali