Jakarta, Gempita.co – Bagi pengemudi mobil yang suka ngebut di jalan tol dengan kecepatan melebihi 120 km/jam siap-siap akan kena tilang. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 April 2022.
Pengendara yang melebihi batas kecepatan akan dipantau melalui pemasangan speed kamera di sejumlah titik jalan tol.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa kamera tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
‘Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan sebagaimana dilansir Gempita.co dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (27/3/2022).
Aturan terkait batas kecepatan di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.
Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.
Aan menjelaskan,
“Jika pengendara tertangkap speed camera melanggar aturan kecepatan, maka nantinya akan ada proses verifikasi. Kami akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan,” jelasnya.
“Sudah ada lima kamera yang dipergunakan untuk menangkap gambar di jalan tol itu. Kamera tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta,” tambah Aan.