Jakarta, Gempita.co – Mulai tanggal 1 Juli 2022, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) akan menaikkan tarif listrik untuk golongan tertentu.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022), Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan kenaikan ini fokus pada golongan non subsidi yang masuk kategori orang kaya dengan gaya hidup mewah.
Menurutnya, masih ada beberapa orang kaya yang menikmati tarif listrik subsidi (bantuan) dari pemerintah sehingga dibutuhkan penyesuaian untuk memberi rasa keadilan.
“(Menurut) kami dengan pak Dirut PLN (Darmawan Prasodjo), orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini,” katanya, Senin (13/6/2022).
“Kita fokus pada golongan yang non subsidi di antaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang diperlukan koreksi,” lanjut Rida.
Menurut dia, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.
Berikut daftar tarif listrik terbaru mulai 1 Juli:
- Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen
- Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen
- Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen
- Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen
- Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen