Gempita.co- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) atau tarif ojol yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tarif ojol baru itu akan diberlakukan serempak mulai Senin (14/8/2022) mendatang. Tarif tersebut juga telah disesuaikan dengan sistem zonasi. a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.