Gempita.co – Hukuman penjara ditingkatkan dengan disahkannya rancangan undang-undang (RUU) kontroversial oleh Parlemen Iran, ditambah denda bagi perempuan remaja hingga dewasa yang melanggar aturan berpakaian.
Perempuan Iran yang pakaiannya dinilai “tidak pantas” dapat dihukum hingga 10 tahun penjara menurut RUU tersebut, yang akan melalui masa “persidangan” selama tiga tahun.
Setelah disahkan oleh parlemen, RUU itu kemudian dibawa ke Dewan Wali untuk disetujui sebelum menjadi undang-undang.
Keputusan itu terjadi setahun setelah munculnya sejumlah aksi atas kematian perempuan Iran, Mahsa Amini, yang ditahan oleh polisi moral karena jilbab atau hijab yang ia kenakan dinilai tidak pantas.
Para perempuan Iran membakar jilbab mereka atau melambaikannya di udara pada unjuk rasa nasional yang menentang institusi ulama di Iran, di mana ratusan orang dilaporkan tewas dalam tindakan kekerasan oleh aparat keamanan.
Semakin banyak perempuan remaja hingga dewasa di Iran telah berhenti menutupi rambut mereka di depan umum karena kerusuhan telah mereda, meskipun polisi moralitas kembali turun ke jalanan dan memonitor dengan kamera CCTV.
Di bawah aturan Iran yang didasarkan pada hukum syariah, perempuan yang telah melewati usia pubertas harus menutupi rambut dengan jilbab serta mengenakan pakaian panjang dan longgar untuk menutupi bentuk tubuh mereka.
Saat ini, mereka yang tidak mematuhi ketentuan itu terancam hukuman penjara antara 10 hari hingga dua bulan atau denda maksimal Rp155.872 (500.000 rial).
Pada Rabu (21/09), parlemen memberikan suara 152 banding 34 untuk meloloskan “RUU Hijab dan Kesucian” atauĀ Hijab and Chastity Bill, yang menjelaskan bahwa orang-orang yang berpakaian “tidak pantas” di tempat umum akan dikenakan hukuman “tingkat keempat”.
Sumber: BBCnews