Jakarta, Gempita.co – Indonesia berencana memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 35 persen bagi penghasilan orang pribadi di atas Rp 5 miliar per tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan hanya sedikit orang Indonesia yang masuk ke dalam kelompok tersebut.
“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu,” kata dia saat rapat dengan Komisi XI DPR, Senin.
Meski naik, dia menyatakan kenaikan tarif pajak untuk kelompok ini tidak terlalu besar, yakni hanya 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen.
Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp50 juta akan dikenakan tarif PPh 5 persen.
Sedangkan kata dia, penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.
Kemudian, dia menuturkan, penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dipungut pajak dengan tarif 25 persen.
Kata dia, penghasilan di atas Rp500 juta sampai di bawah Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
“Ketentuan ini tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,” jelas Menteri Sri Mulyani.
Sumber: anadolu agency