Bersenggolan Saat Pesta, Bapak dan Anak Aniaya Korban Hingga Tewas

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolres Nias, Senin (30/3/2020)/ist

Gunungsitoli, Gempita.co-Hanya karena tersinggung akibat bersenggolan badan, Yupiter Zebua alias Ama Juang, (23), dianiaya hingga tewas oleh AM dan RM. Saat ini, kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak itu sudah diamankan oleh Polres Nias.

“Kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar pukul 01.30 Wib di Desa Botombawo Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias dengan motif akibat minuman alkohol dan tersinggung dengan korban, lalu menganiaya korban,” ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolres Nias, Senin (30/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Deni mengungkapkan, kejadian ini bermula saat pelapor dan korban berangkat dari rumah orang tuanya dengan mengendarai sepeda motor pelapor yang tidak lain abang kandungnya menuju rumah Novedi Mendrofa menghadiri acara malam gembira.

“Setiba di sana, mereka duduk menikmati minuman Tuo Nifaro (Arak Nias-red), sambil bercerita-cerita, lalu pada sekira pukul 01.00 WIB para pengunjung termasuk pelapor dan Korban mulai berjoget di jalan depan tempat acara diiringi musik. Saat berjoget terjadi sedikit kesalahpahaman antara korban dengan beberapa pengunjung, bersenggolan termasuk salah satunya Pelaku RM,” paparnya.

Saat itu, lanjut Deni, tersangka RM sempat menuangkan minuman kepada para pengunjung dan juga kepada korban. Setelah terjadi perkelahian antara korban dengan Roni Mendrofa hingga sampai ke dekat samping rumah salah satu warga yaitu rumah Ama Berlin Mendrofa.

“Dimana korban saat itu sempat membalas memukul dan meninju pelaku RM, sehingga melihat hal itu tersangka lainnya AM (orangtua dari tersangka RM) langsung mendekati korban dan kemudian meninju bagian wajah korban menggunakan tangan kanannya,” bebernya.

“Setelah itu tersangka AM mengambil sebuah gelondongan atau potongan kayu besar dan mengangkatnya dengan kedua tangannya, lalu melemparkannya dan membantingkan ke arah bagian dahi kepala korban yang menyebabkan korban terdorong ke belakang dan jatuh ke bawah. Sehingga membuat korban tidak sadarkan diri,” sambung Deni.

Meninggal di RSUD Gunungsitoli

Kemudian, lanjutnya, korban dibawa ke rumah orang tuanya. Selama beberapa jam hingga ada dua kali muntah darah, dan sekitar pukul 07.00 WIB korban dibawa oleh saudaranya ke Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli untuk berobat, hingga pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira pukul 03.30 wib, korban akhirnya meninggal dunia.

“Atas kejadian ini, kepada para tersangka kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 dari KUHPPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, dan juga kita turut mengamankan barang bukti berupa 1 gelondongan kayu berwarna hitam dengan panjang sekitar 55 cm,” tegas Lulusan Akpol Angkatan 2000 itu.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali