Gempita.co – Jaksa mengeksekusi vonis 18 bulan bui dengan menempatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ke Lapas Salemba mulai besok, Senin (27/2/2023).
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dan sudah resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum maupun pihak Eliezer tidak mengajukan banding.
“Menurut info dari Kejari Selatan ya, ke Salemba rencananya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
*Berbagai Sumber