Besok, Bharada E Masuk Lapas Salemba

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023)

Gempita.co – Jaksa mengeksekusi vonis 18 bulan bui dengan menempatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ke Lapas Salemba mulai besok, Senin (27/2/2023).

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dan sudah resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum maupun pihak Eliezer tidak mengajukan banding.

“Menurut info dari Kejari Selatan ya, ke Salemba rencananya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali