Gempita.co – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf, besok Senin (6/11/2023) akan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan Rahmat Bagja diadukan Zam Zami dengan perkara Nomor 126-PKE-DKPP/X/2023 karena meloloskan Ramhadsyah menjadi anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya.
Rahmat Bagja sebagai Teradu I dan Fahrul Rizha Yusuf yakni Teradu II. Menurut Zam Zami, Ramhadsyah tidak pernah mengikuti proses seleksi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.
Zam Zami mengatakan Rahmat Bagja melantik Rahmadsyah yang tidak terdapat dalam surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023.
Sementara Fahrul Rizha melakukan kesalahan dengan mengirim nama Ramhadsyah kepada Bawaslu untuk dipilih sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya.
“Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan dalam sidang,” ujar David Yama dalam siaran pers, Minggu (5/11).
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang bersifat terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube dan Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David dilansir dari laman Publicanews.