Jakarta, Gempita.co-Polda Metro Jaya bersama Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel) akan gelar perkara kasus pesta Raffi Ahmad. Penyidikan kasus ini masih ditangani oleh Polres Jaksel.
“Belum gelar perkara kan ditangani sama (Polres) Selatan. Gelarnya baru besok kalau nggak salah.Kita cuma melihat nanti gelar perkaranya bareng-bareng melihat ada nggak pidananya. Karena itu kan di rumah pribadi sifatnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (19/1/2021).
Seperti diketahui, Raffi Ahmad menjadi salah satu orang yang perdana divaksinasi Covid-19 di Istana Negara pada Rabu (13/1/2021). Usai divaksinasi, presenter ternama ini turut serta dalam pesta di sebuah rumah di daerah Jaksel.
Kemudian pesta tersebut menjadi perhatian publik karena dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Suami dari Nagita Slavina tersebut sudah menyampaikan permintaan maafnya.
Polda Metro Jaya sendiri menyebut kasus itu tidak memenuhi unsur Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan lantaran acara itu menjalankan prokes dan hanya diisi oleh 18 orang tanpa adanya pemberian undangan.
Meski begitu untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini, Kepolisian melakukan gelar perkara kasus ini.