Besok! WNA India Dilarang Masuk Indonesia

Jakarta, Gempira.co – Berlaku mulai Minggu tanggal 25 April besok, warga negara asing (WNA) asal India dilarang masuk ke negara Indonesia.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menjelaskan, pelarangan tersebut berlaku hingga 14 hari setelah ditetapkan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, kemarin.

Airlangga menjelaskan, kebijakan serupa sudah diambil oleh negara-negara lain India. Di antaranya negara Arab Saudi, Hong Kong, Pakistan, Selandia Baru dan Singapura.

Namun demikian, dipastikannya pelarangan tersebut tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang sempat singgah ke India.

“Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan prokes diperketat,” demikian Airlangga.

Sebelumnya, sebanyak 139 orang WNA India yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kepada mereka pun telah dilakukan pengawasan secara ketat seperti pemeriksaan Covid-19 dan karantina di hotel. Adapun hasilnya yakni 9 orang dinyatakan positif Covid-19.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali