Gempita.co – Kehadiran Bharada E dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat penyidik dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Juru Bicara LPSK Rully Novian
menegaskan, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga.
Menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut.
Ia memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.
*Berbagai sumber