Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara Meski Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo

Gempita.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menuturkan terdapat hal meringankan terhadap tuntutan tersebut.

. “Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Selain itu, kata jaksa, Bharada E belum pernah dihukum dan berlaku sopan, serta kooperatif di persidangan. Jaksa beranggapan terdakwa Bharada E menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” jelasnya. Sementara itu, jaksa menuturkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Bharada E.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali