BI Segera Buat ‘Rupiah Digital’, Manfaatnya untuk Ini!

Jakarta, Gempita.co – Rupiah Baru dalam bentuk digital akan dibuat Bank Indonesia (BI) seiring dengan sudah maraknya jenis cryptocurrency yang masuk ke Indonesia.

Bank Indonesia (BI) berencana untuk mengembangkan mata uang digital resmi milik Indonesia. Untuk mengembangkan rupiah digital itu BI juga akan berkoordinasi dengan bank sentral di negara lainnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Gubernur BI Perry Warjiyo berbicara mengenai rupiah digital saat berbincang dengan Founder and Chairman CT Corp Chairul Tanjung (CT) dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).

Langkah pemerintah melalui Bank Indonesia yang berencana membuat rupiah digital atau central bank digital currency sebagai upaya membesarkan ekosistem digitalisasi di Indonesia dinilai sebagai hal positif.

CEO Indodax, platform trading Bitcoin pertama di Indonesia, Oscar Darmawan mengatakan bahwa langkah tersebut sangat baik, karena bisa menjadi langkah untuk meningkatkan dan membesarkan sistem keuangan digital.

“Jika nanti BI membuat mata uang digital justru malah baik, karena bisa ikut membesarkan ekosistem digital. Prinsipnya, digitalisasi hadir sebagai solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi. Dalam hal ini, digitalisasi akan dapat menyempurnakan ekosistem finansial,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Menurut, pemerintah mengembangkan sistem keuangan digital yang dapat dijangkau dengan mudah dan oleh siapa saja adalah langkah yang sangat baik. Implementasi ini akan mengedepankan prinsip efisiensi, transparan dan keamanan transaksi.

Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC)?

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menjelaskan istilah Central Bank Digital Currency atau mata uang digital bank sentral yang disalahartikan sebagai rupiah digital.

Erwin menuturkan Central Bank Digital Currency (CBDC) merupakan sebuah representasi digital dari uang yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.

Saat ini, seperti diketahui, bank sentral memiliki kewajiban moneter berupa uang kartal (uang kertas dan uang logam) dan rekening giro pihak ketiga.

BI Akan Terbitkan 3 Model Uang Digital Resmi

CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral. Uang digital ini digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.

Konsep ini berbeda dengan cryptocurrency seperti Bitcoin di mana uang internet ini dihasilkan dari proses penambangan file komputer. Bitcoin bersifat desentralisasi, tidak butuh bank sentral dan bank dalam transaksi karena transaksinya berlangsung secara peer-to-peer dari pengirim ke penerima.

Pada bulan Maret 2020, Bank for International Settlement (BIS) dalam sebuah laporan menyebutkan dalam pembuatan CBDC harus mengedepankan kebutuhan nasabah.

Dalam laporan tersebut, BIS menyebutkan ada 6 kebutuhan utama nasabah, yakni privasi, mudah digunakan, aman seperti uang tunai, memiliki akses universal, pembayaran luar negeri (cross-border), serta kegunaan peer-to-peer.

Berdasarkan kebutuhan utama tersebut, ada 3 model CBDC yang disajikan yakni:

1. Indirect CBDC dimana tagihan (claim) dilakukan ke perantara (bank komersial), sementara bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial.

2. Direct CBDC dimana tagihan dilakukan langsung ke bank sentral.

3. Hybrid CBDC dimana tagihan dilakukan ke bank sentral, tetapi bank komersial yang melakukan pembayaran.

Dampak CBDC ke Dunia Usaha

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mendukung rencana Bank Indonesia (BI) karena akan berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan proses transaksi yang semakin cepat dan mudah, tingkat konsumsi masyarakat akan naik.

“Perputaran uang semakin cepat dan memicu perkembangan sektor riil. Semakin banyak usaha di sektor riil yang menarik investor,” jelas Sanny, Kamis lalu.

Sumber: parstoday

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali